Karakter Sebagai Poros Pendidikan

Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan (FPIPSKR) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) gelar seminar nasional keIndonesiaan VI, Rabu (24/11) di kampus IV jalan Gajah Raya Nomor 40 Semarang. Peta jalan pendidikan Indonesia (membaca arah pembangunan SDM dan visi kebangsaan Indonesia kontemporer) merupakan tema kegiatan tersebut . Hadir ketiga pemateri Prof Dr Ramdan PElana MOr dosen UNJ, Dr Titik Haryati MSi dosen UPGRIS , serta Fitra Jaya Saleh SE profesional bisnis coach.

Dalam sambutanya Dr Agus Sutono SFil MFil Dekan FPIPSKR UPGRIS menyampaikan seminar keIndonesiaan merupakan agenda rutin tahunan. “FPIPSKR terus membentuk para mahasiswa serta insan cendekia. Melalui seminar nasional keIndoneisan ini akan muncul bibit akademisi yang unggul dan berkarakter unggul. Para narasumber yang dihadorkan dari berbagai bidang keilmuan yang profesional serta mumpuni. Semoga banyak ilmu serta pengalaman para nasrumber yang dapat diambil para mahasiswa,” ucap Agus.

Titik Haryati menyampaikan materi optimalisasi pelibatan tri pusat pendidikan dalam implementasi penguatan pendidikan karakter. “Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter  peserta  didik  melalui  harmonisasi  olah  hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja  sama  antara  satuan  pendidikan,  keluarga,  dan masyarakat   sebagai   bagian   dari   Gerakan   Nasional Revolusi Mental (GNRM).  Gerakan ini lahir karena kesadaran akan tantangan ke depan yang semakin kompleks dan tidak pasti, namun sekaligus melihat ada banyak harapan bagi masa depan bangsa,” tutur Titik.

Di sisi lain, masih terdapat perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai  Pancasila, seperti:  masih adanya kejahatan terhadap nyawa, seperti: pembunuhan. Kedua, kejahatan terhadap fisik, seperti penganiayaan berat/ ringan, KDRT. Ketiga, kejahatan terhadap kesusilaan, seperti: perkosaan, pencabulan. Keempat, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, seperti: penculikan, mempekerjakan anak di bawah umur. Kelima, kejahatan terhadan hak milik, seperti: Pencurian dengan kekerasan/menggunakan senjata api/senjata tajam. Keenam, kejahatan terhadap hak milik.barang, seperti: Pencurian kendaraan bermotor, pengrusakan, penghancuran barang dengan pembakaran. Ketujuh, kejahatan terkait dengan narkotika, seperti: narkotika dan psikotropika.  

Hal ini menuntut lembaga pendidikan untuk mempersiapkan peserta didik  secara keilmuan dan kepribadian, berupa individu-individu yang kokoh dalam nilai-nilai moral, spiritual dan keilmuan agar kelak mampu mengatasi masalah,  mampu menghadapi  tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan masa harapan masa depan yang lebih baik.  Perwujudan impian tersebut menjadi tanggung jawab person-person dalam Tri Pusat Pendidikan (keluarga, sekolah dan masyarakat).