Dilatarbelakangi banyaknya guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, ijazah SPdi mengajarnya bahasa Indonesia. Ada sejumlah guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan tetapi tunjanangn profesinya tidak cair karena ijazah S1 tidak linear dengan mata pelajaran yang diampunya. Sarjana teknik yang menjadi guru di SMK, banyak juga.
Dasar penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Seseorang tidak perlu memeulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.
Wakil rektor I Dra Sri Suciati MHUM menuturkan menyambut Permenristekdikti tersebut UPGRIS berencana untuk turut membantu mereka yang membutuhkan agar bisa menempuh pendidikan di UPGRIS dengan pengakuan pembelajaran lalapu yang sudah dimilikinya,” imbuh Wakil Rektor I.
Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum menambahkan pada Focus Group Discussion (FGD) mengundang 38 praktisi yang sangat berpengalaman di bidangnya. Diantaranya Ketua atau Asosiasi profesi, asosiasi guru mata pelajaran, KKG, Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK dan Pengusaha. Hadir juga Direktur PT APAC INTI CORPORA Bawen, PT Millenium Energy, Dinas Perindutrian, Widyaiswara LPMP Jawa Tengah.
Luaran dari FGD RPL kali ini dalah Draft pedoman konversi/alih kredit prodi yang disetujui organisasi profesi, serta info penting dari asosiasi profesi tentang anggota yang masih memerlukan RPL,” imbuh Rektor.