Sebanyak 239 peserta ikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS). Jumlah peserta PG-PAUD sebanyak 60, Pendidikan Matematika 59, Pendidikan Bahasa Inggris 30, Pendidikan Bimbingan dan Kosneling 31, serta Pendidikan Guru Sekolah Dasar 60. Hadir Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum didampingi wakil Rektor I dan IV UPGRIS, Senin (27/8) di gedung pusat lantai 7.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Syarat menjadi Guru Profesional menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Syaratnya memiliki, kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta, memiliki kemamp. untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Mengutip dari laman Ristekdikti dijelaskan bahwa pada tahun 2017 Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempersiapkan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan atau disebut PPG Dalam Jabatan. Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Program PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab permasalahan kompetensi guru yang unggul dan berkarakter.
Dalam sambutanya Dr Muhdi SH MHum menuturkan Guru luar biasa adalah Guru yang selalu diingat peserta didik (Guru mengajar dengan mendongeng). Guru adalah sosok pendidik, pemberi inspirasi, sehingga anak-anak menjadi baik dan termotivasi untuk menjadi orang hebat. Menjadi Guru profesional merupakan tugas dan tanggungjawab yang melekat pada sosok guru yang menginspirasi.
Pasal 43 (1) UU No 12 TH 2012
Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.