Penegakkan hukum dilakukan oleh empat profesi, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Masyarakat, termasuk mahasiswa yang posisinya berada di luar profesi, berhak untuk menilai kinerja aparat penegak hukum. Sinergi masyarakat bersama Komisi Yudisial diperlukan dalam rangka mewujudkan peradilan bersih.
Pernyataan ini diungkapkan komisioner Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng, Muhammad farhan, dalam acara “Kongkow” bersama PKY Jateng dan Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang di kampus pusat, belum lama ini. “Kedudukan KY dalam penegakan hukum terlahir dari amandemen ketiga, UUD 1945. Lahirnya KY ini masuk dalam bab kekuasaan kehakiman,” jelas Farhan, saat memaparkan materi dalam acara tersebut.
Menurut Farhan, penegakan hukum pasca 20 tahun reformasi memang belum maksimal. Tetapi mahasiswa sebagai generasi muda harus bisa optimis karena bisa mereka ke depan dapat menjadi aparat hukum. KY sendiri memiliki tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakin ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selain itu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan kemartabatan hakim.