Perguruan tinggi dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan, untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian berkualitas, akan berbanding lurus dengan hasil iptek yang diperoleh. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai basis pendidikan dan pengabdian masyarakat.
“Hasil penelitian diwujudkan dalam publikasi internasional dan paten yang dapat mendorong kemajuan industri. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan bagi perguruan tinggi, selain menghasilkan lulusan yang bermutu, tenaga kerja yang terdidik sesuai kompetensi keilmuan masing-masing,” papar Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH, di Semarang, Kamis (2/5).
Lebih jauh dipaparkan, dalam workshop peningkatan kualitas proposal penelitian program riset terapan 2019, yang terselenggara atas kerjasama LPPM UPGRIS dengan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti tersebut, Muhdi menilai perlu adanya link and macth antara peneliti dan industri.
“Tantangan saat ini, bagaimana mensinergikan penelitian dari dosen atau peniliti dengan kebutuhan industri. Termasuk kesadaran dari industri untuk memanfaatkan hasil-hasil penelitian, masih relatif rendah,” lanjutnya.
Dirinya juga menilai, kalau perlu, kalangan industri juga ikut serta membantu pendanaan penelitian sehingga ada hubungan mutualisme. Peneliti terbantu dari segi pendanaan, industri bisa mendapatkan hasil sesuai dengan kebutuhan dari penelitian yang dilakukan.
Disatu sisi, dirinya juga mendorong para peneliti khususnya di bidang riset terapan, untuk bisa melihat kebutuhan pemecahan persoalan yang ada di masyarakat. Dicari solusinya melalui penelitian yang dilakukan, sehingga hasilnya tersebut bisa langsung diterapkan.
Sementara, Kasubdit Penelitian Terapan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti Dra Victoriana Suhartini menandaskan, pihaknya telah mengeluarkan pedoman bagi setiap perguruan tinggi dalam melaksanakan penelitian, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil penelitian yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pemahaman peneliti tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Permenristekdikti No. 69/2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran, serta pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan teknologi pada Permenristekdikti No 42/2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tungkat Kesiapan Teknologi (TKT).
“Hal ini penting untuk diperhatikan, sebab dari data BPK, hingga akhir 2018 lalu masih ada 248 peneliti yang belum mengunggah laporan akhir, nilainya mencapai Rp 10 miliar. Ada juga peneliti yang belum mengunggah laporan kemajuan dan lain sebagainya. Ini perlu dicermati, sebab ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat edisi XII. Sekaligus, untuk meningkatkan kualitas proposal penelitian dosen. Peserta kegiatan berasal dari 10 PTN/PTS di Jateng, yang ditunjuk oleh Kemenristekdikti.