Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong kualitas pendidikan di tingkat dasar sampai menengah. Sesuai aturan, kepala sekolah tingkat TK sampai SMP harus memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang didapatkan melalui diklat. Rektor Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Dr Muhdi mengatakan jika kebijakan dari kementerian tersebut mengatur tentang akselerasi mutu pendidikan di sekolah.
Salah satunya kepala sekolah harus memiliki setifijat dengan nomer NUKS. “Karena faktanya kepala sekolah di Jawa Tengah sangat banyak, namun belum semua memiliki NUKS,” kata Muhdi di sela-sela acara Diklat Penguatan Kepala Sekolah, di Kampus II UPGRIS Jalan Sriwijaya, Senin (16/9/2019). AYO BACA : Upaya Tambah Literas, Dosen Udinus Kenalkan Aplikasi Screen Reading Ia menambahkan UPGRIS menjadi salah satu universitas berbasis keguruan yang ditunjuk oleh Dirjen GTK Kemendikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Kepala Sekolah.
Pada tahun ini, sebanyak 553 guru di Kabupaten Demak, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat yang difasilitasi oleh kementrian. “Materi yang diberikan dalam diklat adalah hal-hal mengenai analisis management, sumber daya manusia, supervisi guru dan tenaga kependidikan, kepemimpinan dan kewirausahaan. Tujuannya agar kwalitasnya pendidikan bisa meningkat,” jelasnya. Muhdi yang juga pemerhati dunia pendidikan ini berharap agar peserta diklat mampu melaksanakan dan lulus ujian serta bida mendapatkan NUKS.
“Kami akan terus mendampingi, peserta diklat tinggal melakukan eksekusi dan melaksanakan. Kedepannakan dipersiapkan diklat untuk calon kepala sekolah,” paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan GTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Endra Fathurohman, menerangkan NUKS pada dasarnya mirip lisensi izin mengemudi yang wajib dimiliki kepala sekolah. “Sesuai aturan Pemendikbud NUKS ini harus dimiliki oleh kepala sekolah. Jika tidak, kepala sekolah ngga boleh tandatangan pencarian bos ataupun ijasah,” jelasnya.
Di Kabupaten Demak, lanjut Endra sebanyak 553 guru TK-SMP belum memiliki NUKS sehingga dikirim untuk menjadi peserta diklat, yang dibagi menjadi empat tahapan. “Kalau tidak lulus, harus mengulang dan diberi kesempatan dua kali, jika masih belum lulus atau tidak memiliki NUKS akan diberhentikan sebagai kepala sekolah,” tandasnya.