Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pusat Pendidikan dan Humaniora LPPM bekerjasama dengan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan/FPIPSKR UPGRIS memandang perlunya upaya mewujudkan keadilan dan kedaulatan bangsa dengan menjaga eksistensi Pancasila. Di mana, hingga saat ini Pancasila sebagai the Way of Life masih sering menghadapi persoalan-persoalan yang muncul dari berbagai pihak dengan latar belakang dan kepentingan yang beraneka ragam. Hal ini menjadi satu hal yang tidak hanya menarik, namun juga penting bagi generasi bangsa terutama masyarakat akademik untuk merefleksikan kembali makna Pancasila dari berbagai aspek melalui berbagai forum akademik maupun non akademik seperti yang dilaksanakan dalam Srawung Ilmiah Nasional ini.
Forum virtual ilmiah ini menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. AY. Soegeng Ysh, M.Pd. (Guru Besar UPGRIS), dan Prof. M. Mukhtashar Syamsuddin, M.Hum., Ph.D of Arts (Guru Besar UGM). Keduanya memaparkan materi terkait dengan tema kegiatan dengan mengkaji dari aspek filsafat, politik, hukum maupun pendidikan. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Agus Sutono, S.Fil., M.Phil yang juga merupakan dekan FPIPSKR UPGRIS.
Dr. Iin Purnamasari, S.Pd., M.Pd. sekaligus Kepala Pusat Pendidikan dan Humaniora LPPM UPGRIS menyampaikan bahwa kegiatan srawung ilmiah nasional dengan tema Eksistensi Pancasila dalam Pergumulan Transformasi Nilai-nilai Merdeka Berbangsa dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, Selasa (4/8). “Kegiatan diikuti oleh peserta dari berbagai unsur yaitu dosen, perwakilan MGMP PPKn dan IPS SMP dan SMA/K, guru, mahasiswa S1 maupun pascasarjana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Selain dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI, acara juga merupakan kegiatan rutin program kerja Pusat Pendidikan dan Humaniora,”imbuh Iin.
Acara juga dihadiri oleh Wakil Rektor IV UPGRIS Ir. Suwarno Widodo, M.Si, dan dibuka oleh Ketua LPPM Dr. Senowarsito, M.Pd. Dalam sambutan dan pembukaannya ketua LPPM berharap agar program ini dapat menjadi salah satu wadah diskusi dalam merespon berbagai masalah sosial, tak terkecuali pada Pancasila yang menjadi sumber nilai dalam berbangsa.
Prof. Dr. AY. Soegeng Ysh, M.Pd. menjelaskan tentang pancasila sebagai sistem filsafat. “Prinsip-prinsip azasi dalam Pancasila merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental, bagi perikehidupan menegara dan memasyarakat dari pusat hingga ke daerah-daerah. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan negara harus bersumber/dijiwai oleh filsafat Pancasila. Isi dan tujuannya tidak boleh bertentangan dengan filsafat Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum/sumber segala sumber hukum yang mencakupi: Proklamasi, Dekret Presiden, UUD 1945, dan Supersemar,” imbuh Soegeng.
Sebagai pesan utama yang dihasilkan dari diskusi ilmiah ini bahwa Pancasila yang telah menjadi falsafah hidup dalam berbangsa merupakan hasil kesepakatan bersama, yang diharapkan menjadi dasar yang fundamental bagi kehidupan masyarakat di Indonesia, bahkan hingga hal sekecil apapun terlebih pada masa pandemi yang belum diketahui kapan akan berakhir ini. Pancasila menghilangkan berbagai egosentrik, individualistik dan segala sikap non kolaboratif yang seharusnya menguatkan semangat kebersamaan yang penuh cinta kasih untuk dijadikan milik bersama menuju kemerdekaan berbangsa yang hakiki.