Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) gelar kuliah umum bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Selasa (6/4) di ruang seminar gedung pusat lantai 2.
Hadir Dekan Fakultas Hukum UPGRIS Dr Sapto Budoyo SH MH, Wakil Dekan Dr Wahyu Widodo SH MHum, Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Leksono SH, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.
Sebanyak 170 peserta hadir secara luring dan daring dalam kegiatan kuliah umum. Peran Bawaslu dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu merupakan tema pada kegiatan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UPGRIS Dr Sapto Budoyo SH MH menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti kerja sama antara fakultas hukum UPGRIS dengan Bawaslu Kota Semarang. “Tujuan lain dari kegiatan agar mahasiswa dapat memahami ilmu pengetahuan baru terkait peran Bawaslu dalam pemilu. Dari kegiatan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagaimana peran dan penegakana bawaslu pemilu di masyarakat,”tutur Sapto Budoyo.
Selain itu, Oky menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kegiatan kerja sama dengan fakultas hukum UPGRIS. “Mahasiswa UPGRIS juga dapat melakukan penelitian serta magang di Bawaslu Kota Semarang. Sehingga para mahasiswa fakultas hukum tahu akan fungsi dan kinerja bawaslu dalam proses demokrasi,”imbuh Oky.
Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan UU no.7 tahun 2017. Selain Bawaslu juga ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemilu merupakan salah satu bentuk instrumen demokrasi di negara Indonesia.
Bawaslu salah satunya bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap angkatan. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penundakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.