Laporan Audit Independen Menyebut Keuangan External UPGRIS “Wajar”

Transparansi keuangan sebuah universitas wajib dilaporkan ke publik melalui akuntan publik. Tujuannya ialah memastikan pengelolaan dana universitas dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi serta regulasi yang berlaku.

Melalui audit independen, laporan keuangan dapat dinilai kewajarannya sehingga mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Laporan keuangan eksternal Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang (UPGRIS) baru-baru ini mendapat pengakuan “Wajar” oleh Kantor Akuntan Publik Soekamto Adi Syahril & Rekan.

Dalam Laporan Auditor Independen bernomor 00014/2.1301/AU.2/11/0421-6/1/XI/2025, pihak akuntan menyebut, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar.

“Dalam semua hal yang material, posisi keuangan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia,” seperti tercantum dalam laporan tersebut.  

Disebutkan pula, audit tersebut sudah dilaksanakan sesuai Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Kami independen terhadap Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia.” Laporan tersebut dirilis secara resmi dan ditandatangani oleh Drs. Soekamto, Ak. M.Si., CfrA, CPA, CA, CEL.

Laporan keuangan yang diaudit penting untuk membuktikan komitmen UPGRIS untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, orang tua, pemerintah, dan mitra.

Audit juga menjadi dasar penting bagi pengambilan keputusan manajemen, pemenuhan persyaratan akreditasi, serta pencegahan potensi kesalahan atau penyimpangan keuangan.