Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia, Pemerintah menjanjikan akan meningkatkan honor mereka setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kota. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PGRI Dr Unifah Rosyidi MPd, disela seminar Perlindungan Guru, Dosen dan Peserta Didik dalam Harmoni Dunia Pendidikan, yang digelar Undip,PGRI Jateng dan UPGRIS di Hotel Premier Santika, Semarang, Senin (2611/).
“Ini menjadi kabar yang gembira bagi para guru, khususnya guru honorer. Seperti yang disampaikan Menteri PAN RB,nantinya guru honorer akan mendapatkan honor setara UMR di masing-masing kabupaten kota. Karena ini kebijakan dari pemerintah pusat, tentunya anggaran dari mereka, dari Dana Anggaran Umum (DAU),” papar Unifah.
Diterangkan, guru sebagai tenaga kependidikan yang memiliki nilai-nilai mulia, juga diharapkan dapat menyampaikan pendapat, ide dan gagasan secara mulia. “Perjuangan kita tidak pernah berenti. Jangan ada guru digaji dibawah UMR. Langkah sekecil apapun kita apresiasi. Mari kita sampaikan gagasan kita dengan sopan, agar orang lain juga mendengar,” tandasnya.
Ketua PGRI Jateng Widadi SH menambahkan, persoalan gaji atau pendapatan merupakan bagian dari perlindungan yang harus diberikan pemerintah terhadap guru. “Saat ini tidak hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri saja yang diperhatikan, namun juga guru swasta. Kami dulu menyebutkan bukan UMR, namun Upah Minimal Pendidik (UMP). Dari era Presiden SBY ini sudah pernah disampaikan, namun tidak tahu kenapa berhenti. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi,” tandasnya.
Pihaknya berharap para puncak perayaan Hari Guru Nasional, pada 1 Desember mendatang, pemerintah sudah memiliki jawaban atas beragam persoalan yang ada. Termasuk perlindungan terhadap guru.
Sementara, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mendorong adanya perlindungan hukum terhadap guru saat menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Berkaca pada sejumlah kasus guru dipidana karena melarang murid bertindak tidak wajar. “Guru tidak bisa menghasilkan anak yang berkualitas, berkarakter dan berintegritas ketika mereka selalu dibayangi ancaman pidana. Bila tidak ada perlindungan, guru akan bodo amat terhadap perilaku murid. Merfeka akan apatis. Ketika ada hal-hal yang sangat berbahaya bagi pendidikan anak, terus mereka takut melakukan penindakan dan lakukan pembiaran maka anak akan tumbuh jadi anak yang tidak terarah,” terangnya.
Yos menilai, perlu ada jaminan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam mendesain karakter anak didik, dan generasi penerus. Artinya, kinerja guru akan sangat memengaruhi nasib suatu bangsa di masa mendatang.
Hal senada juga disampaikan Rektor UPRIS Dr Muhdi menambahkan dalam setahun rata-rata ada 10 hingga 15 kasus pidana yang menjerat guru. “Mayoritas karena masalah profesi. Untuk itu, perlu ada penengah terkait permahaman peraturan di KBM antara guru, peserta didik dan orang tua murid. RPP perlindungan perlindungan guru, dosen dan peserta didik ini bisa menjadi jembatan. Tidak hanya guru yang dilindungi, peserta didik juga dilindungi. Maka kita harus mendidik dengan baik, guru dan murid dilindungi, tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sehingga jadi terang,” pungkasnya. rix
MEMAPARKAN – Ketua Umum PGRI Dr Unifah Rosyidi MPd, saat memaparkan materi disela seminar Perlindungan Guru, Dosen dan Peserta Didik dalam Harmoni Dunia Pendidikan, yang digelar Undip,PGRI Jateng dan UPGRIS di Hotel Premier Santika, Semarang, Senin (2611/).