Fakultas Hukum UPGRIS gelar Diskusi Ilmiah bersama Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Prof Barda dikenal sebagai pakar Hukum Pidana. Selain mengajar beliau juga sering menyampaian materi terkait RUU KUHP di berbagai kampus. Beliau merupakan aktivis penyusun Rancangan Undang – Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dr Sapto Budoyo SH MH Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang menuturkan bangga atas kehadiran Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. di UPGRIS sebab banyak ilmu yang beliau sampaikan bagi para mahasiswa Hukum UPGRIS. Semoga kehadiran beliau menjadi motivasi agar para generasi penerus sadar akan Hukum yang adil,”imbuh Dekan Fakultas Hukum UPGRIS.
Di mana KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia masih merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah saatnya diperbaharui dengan KUHP yang ber – Pancasila dan mengakomodir nilai – nilai hukum yang modern.
Diskusi ilmiah di selenggarakan Senin (11/11) di ruang seminar gedung pusat UPGRIS. Acara dihadiri puluhan mahasiswa Hukum UPGRIS serta dari luar kampus.