Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) secara resmi akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai salah upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kampus.
“Hal ini sangat sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek Dikti no 30 2021 yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPKS yang berfungsi dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual,” kata Dr Sapto Budoyo SH MH.
Menurut Sapto salah satu misi UPGRIS perguruan tinggi diantaranya berupaya sedapat mungkin mencegah tindakan dan perilaku yang mengarah pada terjadinya tindakan kekerasan seksual di kampus.
“Satgas ini tidak hanya sekedar mengatur pencegahan namun juga melakukan penanganan jika terjadi sebuah kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.
Saat ini ada 100 peserta yang mendaftar untuk menjadi satgas PPKS UPGRIS. Namun, oleh panitia seleksi hanya akan diambil 7.
Dalam kegiatan seleksi hadir Dr Sapto Budoyo SH MH wakil rektor III, Dr Nur Khoiri MT wakil rektor IV, serta Erwan Rachmat MPd sekretaris dinas Pendidikan Kota Semarang. Nur Khoiri dan Erwan Rachmat juga bertugas sebagai satgas PPKS Kota Semarang periode 2024-2027.
Ia menyampaikan pembentukan Satgas dibentuk oleh panitia seleksi dan hari ini dikukuhkan diketuai oleh Dr Sapto Budoyo yang merupakan wakil rektor III sekaligus dosen fakultas hukum.
Terkait dengan lebih besarnya potensi dosen melakukan kekerasan seksual karena secara relasi kuasa posisinya lebih kuat ia menyampaikan telah membuat buku panduan terkait dengan hubungan antara dosen dengan mahasiswa mulai dari perkuliahan hingga bimbingan skripsi.