Pemanfaatan hasil penelitian untuk kemanfaatan ekonomi harus terus disokong dengan berbagai kebijakan dan peraturan. Hal ini agar para peniliti bisa mendapat kesempatan yang luas untuk memaksimalkan hasil penelitian mereka untuk kepentingan ekonomi.
Belum lama ini, Universitas PGRI Semarang bersama sejumlah universitas di Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan perguruan tinggi dan Balitbangda dalam acara Sinergi Kementrian & Lembaga dalam Rangka Pelindungan Kekayaan Intelektual Indonesia di Hotel Westin, Jakarta, 5 November 2020.
Dalam acara tersebut, Wakil Rektor IV, Ir. Suwarno Widodo, M.Si., berkesempatan hadir untuk menandatangai secara langsung perjanjian tersebut. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan bahwa dalam membangun perekonomian berbasis kekayaan intelektual diperlukan bantuan perguruan tinggi.
“Peran perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pelaksana riset perlu didukung oleh berbagai pihak terutama terkait penganggaran dalam rangka penelitian. Perguruan tinggi perlu mengembangkan kompetensi dan pengembangan inovasi,” tegas Freddy.
Selain Universitas PGRI Semarang, sejumlah perguruan tinggi yang mengikuti penandatanganan tersebut ialah Universitas Trisakti, Universitas Riau, UNS, USM, Universitas Hang Tuah, Universitas Inderaprasta PGRI, UI NU, Universitas Tulang bawang Lampung, Universitas Islam Assyafiyyah, Universitas Kompuiter Indonesia, Unimus, Politeknik negeri Lampung, Politeknik Negeri Bengkalis.
Dengan penandatanganan ini diharapkan produktivitas perguruan tinggi semakin terpacu dan peluang produk ekonomi dari hasil kekayaan intelektual bisa semakin berlimpah.