Layanan Pindah Memilih bagi Mahasiswa Rantau. Info terbaru mengenai layanan pindah memilih bagi mahasiswa rantau.
Pembatasan pada tanggal 17 Februari adalah untuk kebutuhan pendataan awal DPT(b) alias daftar pemilih tambahan untuk distribusi logistik surat suara. Mereka yang melakukan pengurusan sebelum tanggal 17 Februari terjamin ketersediaan surat suaranya.
Lalu apakah setelah tanggal 17 Februari tidak bisa?
Jawabannya : masih.
Sesuai UU, pengurusan pindah memilih dilayani hingga h-30 (17 maret), Namun ketersediaan surat suaranya menyesuaikan di TPS yang ada di area tersebut.
Oleh karena itu KPU mendorong masyarakat/mahasiswa/pekerja rantau untuk segera melakukan pengurusan pindah memilih. Sehingga KPU mendapatkan data awal, dan ketersediaan logistik surat suaranya bisa terpenuhi.