Komisi-Etik

Komisi-Etik UPGRIS

Struktur Organisasi Komisi Etik

Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Etik

Dewan Kehormatan/Komite Etik ini dibentuk untuk menjaga kehormatan dan marwah Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang sebagai institusi pendidikan yang unggul dan berjati diri, dengan fokus pada penegakan etik dan norma akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa). Dewan Kehormatan/Komite Etik bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

  1. Ketua (Prof. Dr. Harjito, M.Hum.)

    Sebagai pimpinan tertinggi dalam Dewan Kehormatan/Komite Etik, tugas utamanya meliputi:

    1. Membantu pimpinan universitas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa atau kejadian yang dilakukan oleh sivitas akademika yang diduga melanggar kode etik dan tata tertib kampus.
    2. Memimpin dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan secara efektif dan efisien.
    3. Memimpin rapat Dewan Kehormatan/Komite Etik dan bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait kasus pelanggaran etik dan akademik.
    4. Mengkoordinasikan seluruh anggota dewan (Sekretaris dan Anggota) dalam proses penyelidikan, pemeriksaan, serta penentuan rekomendasi sanksi.
    5. Mewakili Dewan Kehormatan/Komite Etik dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi.
    6. Menandatangani surat resmi, berita acara, serta laporan hasil kerja Dewan Kehormatan/Komite Etik.

  2. Sekretaris (Dr. Arri Handayani, S.Psi., M.Si.)

    Sekretaris bertanggung jawab atas fungsi administrasi dan operasional harian dewan:

    1. Mengurus seluruh korespondensi, administrasi, dan dokumentasi Dewan Kehormatan/Komite Etik, termasuk menjaga kerahasiaan data dan kasus yang ditangani.
    2. Menyusun agenda rapat, mempersiapkan bahan yang diperlukan, membuat notulen rapat, serta mendistribusikannya kepada anggota.
    3. Mengelola arsip seluruh kasus pelanggaran etik yang masuk, mulai dari penerimaan laporan, proses pemeriksaan, hingga keputusan rekomendasi.
    4. Memantau pelaksanaan tugas anggota serta memastikan tindak lanjut dari keputusan atau rekomendasi yang telah disetujui.

  3. Anggota (Dr. Supandi, S.Si., M.Si. dan Qristin Violinda, S.Psi., M.M., Ph.D)

    Anggota bertugas dalam pelaksanaan teknis pemeriksaan kasus:

    1. Melaksanakan penyelidikan awal terhadap laporan atau dugaan pelanggaran etik dan norma akademik.
    2. Mengumpulkan data, informasi, bukti, serta melakukan wawancara atau klarifikasi kepada pihak terkait (pelapor, terlapor, dan saksi) sesuai penugasan Ketua.
    3. Berkontribusi aktif dalam pembahasan kasus dengan memberikan pandangan, masukan, dan pertimbangan berdasarkan temuan faktual untuk merumuskan rekomendasi sanksi kepada Rektor.
    4. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua, seperti sosialisasi kode etik atau peninjauan lapangan.

Jadwal Rapat Komisi Etik

PERIODE 2022-2023

PERIODE 2024-2025

Prosedur Pengajuan dan Pengaduan ​

Pelapor

Membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik secara tertulis atau lisan kepada anggota Komisi Etik, disertai bukti.

Komisi Etik

Mencatat laporan. Pelapor mendapat perlindungan atas status hukum dan rasa aman.

Pelapor

Menarik kembali laporan sebelum pemeriksaan terlapor dilakukan. Kasus dianggap selesai.

Jika Melakukan Penarikan Laporan

Selesai

Komisi Etik

Menindaklanjuti laporan dan memeriksa pelapor serta terlapor.

Komisi Etik

Pemeriksaan mendalam terhadap jawaban atau sanggahan terlapor.

Komisi Etik

Memeriksa bukti dan menghadirkan saksi ahli jika diperlukan.

Komisi Etik

Melakukan musyawarah untuk memutuskan apakah terjadi pelanggaran kode etik.

Komisi Etik

Memberikan rekomendasi jenis dan tingkat sanksi jika terbukti melanggar.

Komisi Etik

Menyampaikan hasil musyawarah kepada Dekan.

Terlapor

Menerima keputusan atau mengajukan banding.

Tata Cara Penegakan Kode Etik

Tata Cara Penegakan Kode Etik

Laporan Tahunan Komisi Etik

Periode 2022 - 2023

Periode 2024 - 2025

Notulen Hasil Rapat Komite Etik UPGRIS

No Notulen Dokumen
1 Notulen Hasil Rapat Komite Etik Upgris 2024-2025
2 Notulen Hasil Rapat Komite Etik Upgris 2022-2024