Pembaruan hukum pidana di Indonesia perlu diperbarui, karena bagaimana pun itu adalah hukum warisan Belanda. Poin inilah yang disampaikan oleh guru besar emeritus Undip, Prof. Dr. Eko Soponyono, S.H., M.H., dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPGRIS (12/07), di Gedung Pusat Lt.2.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menggantikan KUHP lama peninggalan Pemerintah Belanda, merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum pidana nasional,” ungkapnya.
Dekan FH UPGRIS Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari peningkatan kompetensi dan wawasan mahasiswa, khusunya tentang Hukum Pidana.