Demi kualitas pendidikan yang memadai, salah satu persoalan yang harus lekas diselesaikan ialah kesejahteraan guru harus terpenuhi. Dalam hal ini termasuk guru honorer sebab selama ini mereka belum mendapatkan penghasilan yang layak. Salah satu program yang disediakan untuk mengentaskan masalah tersebut ialah Sertifikasi Pendidik. Tak hanya bagi para guru tetap, sertifikasi juga mesti dimanfaatkan oleh para guru honorer.
“Guru honorer harus mendapat dukungan agar bisa memperoleh sertifikat pendidik. Dengan sertifikat tersebut guru honorer berhak mendapat satu kali gaji setara pegawai negeri. Untuk itulah saya mendorong para guru honorer tersebut mendapat surat keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ataupun dari Bupati terkait, agar bisa mengikuti sertifikasi,” ungkap Rektor UPGRIS Dr.Muhdi, SH.,M.Hum, dalam acara pemberian Sertifikat Pendidik kepada peserta Pendidikan Profesi Guru, di Gedung Pusat Lantai 7, 20 November 2019.
Muhdi menyebutkan, sudah banyak guru honorer bisa mengikuti sertifikasi meski masih banyak Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota dan Bupati yang tidak mau memberikan surat keterangan pada guru honorer terkait tempat mengajar di sekolah negeri. “Pemberian surat keterangan tersebut sama sekali tidak melanggar PP. 48. Dari surat keterangan itulah guru honorer bisa mengikuti tes kompetensi yang bisa digunakan untuk pintu masuk mengikuti sertifikasi. Jadi, surat keterangan ini sungguh membantu para guru honorer,” tegasnya.
Muhdi menyambut baik peserta sertifikasi pendidik di UPGRIS ini banyak yang berasal dari guru honorer. Diketahui, dalam penyerahan sertifikat pendidik kali ini ada 165 peserta PPG, yang terdiri dari 126 guru PGSD, 25 PAUD, 7 Bahasa Inggris, 7 Matematika. Peserta berasal dari guru negeri, baik tetap maupun honorer.[]
- 20 Nov
- 2019