FH UPGRIS Gelar Seminar Internasional, Kupas Tuntas Pendekatan Kriminologi dan Viktimologi

Dalam penyelesaian masalah hukum, ada dua pendekatan dalam memahami kejahatan agar sistem keadilan menjadi lebih adil dan menyeluruh.

Dalam kriminologi, pendekatannya berfokus pada pelaku, dari penyebab kejahatan, pencegahan, hingga hukuman. Sementara dalam pendekatan korban, fokusnya ada pada korban, dari dampak, trauma, hingga pemulihan korban kejahatan tersebut.

“Keadilan yang baik bukan hanya tentang menghukum pelaku, tapi juga menyembuhkan korban dan memperbaiki sistem. Sistem peradilan harus mampu menyeimbangkan antara pertanggungjawaban dan rasa kemanusiaan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Director Centre for Victimological Research and Victim Assitance RV University, India, Dr. Bhanu Prakash Nunna, dalam acara Seminar Internasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang di Gedung Pusat lantai 2, pada 27-28 April 2026. Seminar tersebut mengangkat tema “Bridging Criminology and Victimology: Toward Inclusive Justice Systems.”

Pada kesempatan tersebut, disampaikan materi berjudul Inclusive Justice: Bridging Criminology and Victimology for a Humane Legal System”. Bhanu menambahkan, hukum tidak cukup hanya berfokus pada menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga perlu menunjukkan empati terhadap korban serta memahami dampak yang ditimbulkan.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UPGRIS, Dr. Sri Suciati, M.Hum., dalam sambutannya menyambut baik acara seminar internasional tersebut. “Seminar internasional ini sangat baik guna menjembatani pemahaman lintas negara, terutama dalam memahami topik-topik yang penting dibicarakan hari ini.”

Rektor menambahkan, semakin banyak UPGRIS terlibat dalam kerja sama internasional akan semakin banyak relasi yang terjalin dengan berbagai negara. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Wahyu Widodo, S.H., M.Hum., menyambut baik seminar internasional ini sebagai bagian dari pertukaran gagasan antara ilmuan di berbagai negara.  

Acara seminar tersebut juga digelar seccara daring yang menghadirkan berbagai ilmuan hukum dari berbagai negara, di antaranya Karina Syrim dari Uskudar University, Turki, dan Prof. Edvardas Juchnevicius, dari Gdansk University, Polandia. (*)