Kegiatan yang diadakan pada pada hari Minggu (10/2) di Balai desa Rowosari tersebut, dihadiri oleh warga Rowosari dari berbagai kalangan. Mulai dari Ibu-ibu Tim Penggerak PKK, Pelaku Usaha UMKM, Karang taruna dan perangkat Desa. Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah “Implementasi UU ITE dan Konsekuensinya dalam Bermedia Sosial bagi Warga Desa Rowosari.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Rowosari, Mas’ud. Mas’ud berharap agar kegiatan seperti ini bisa sering dilakukan, sebagai tambahan ilmu bagi warganya. Warga di desa juga perlu diberikan pengetahuan untuk menyikapi perkembangan teknologi dan inormasi khususnya internet dan dampaknya.
Kegiatan ini juga merupakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh tim dosen bekerjasama dengan tim KKN Mahasiswa UPGRIS di Desa Rowosari. bertujuan untuk memberikan pengetahuan penggunaan media sosial secara bijaksana dengan tetap berpegang pada norma/etika, kaitannya dengan implementasi UU No. 8 Tahun 2008, Tentang Informasi Transaksi elektronik (ITE)..
Sebagaimana disampaikan oleh Amung Mahasiswa koordinator KKN Desa Rowosari 2019. Bahwa tim dosen yang melaksanakan PKM diketuai oleh Andi Priyolistiyanto, S. Kom, M. Kom, Dosen Prodi Pendidikan Teknologi Informasi, FPMIPATI Universitas PGRIS Semarang, sekaligus narasumber pada acara tersebut.
Dalam paparannya Andi menyampaikan, bahwa Dalam Bermedia Sosial masyarakat hendaklah tetap berpegang pada norma/etika dalam pergaulan. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan dengan bijaksana. sebagai pengguna sosial media, perlulah mengenali UU ITE , terutama Bab III. yaitu Hal Yang Dilarang, sebagaimana tersirat pada Pasal 27 sampai dengan 37. Hal ini perlu diketahui agar bisa menjadi Rambu- rambu dalam bermedia sosial, sehingga kita sebagai pengguna sosial media dapat dengan hati-hati dalam menggunakannya, lanjut Andi dalam paparannya.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor kelurahan Desa Rowosari terlaksana dengan baik. “Persiapan sosialisasi ini dilaksanakan di jauh-jauh hari, alhamdulillah pihak kelurahan memberikan izin peminjaman tempat di kantor kelurahan Desa Rowosari” tutur Amung.Pada kesempatan tersebut, peserta ditunjukkan berbagai kasus pelanggaran UU ITE khususnya yang berkaitan dengan media sosial. Termasuk Penyebaran Berita Bohong “HOAX”, Body Shiming dan data sebaran kasus pelanggaran UU ITE. Warga juga diberikan informasi tentang konsekuensi ancaman hukuman Pidana sesuai dengan KUHP yang akan dikenakan untuk pasal tertentu
Harapan dari kegiatan ini, adalah agar warga Rowosari dapat belajar dari kasus yang sudah ada dan meraka akan lebih hati-hati serta bijaksana dalam bermedia sosial sesuai dengan tema yang diusung dalam kegiatan tersebut. Nastain peserta menuturkan bahwa, acara ini memberikan tambahan pengetahuan, “saya jadi mengetahui hal apa saja yang harus dihindari agar tidak menyimpang dari UU ITE” tuturnya.