Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) 2026 melaksanakan kegiatan “Sosialisasi NIB dan Pembuatan NIB” di Balai Kelurahan Krangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Kamis, 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku UMKM sebanyak 10 orang yang belum mempunyai NIB.
Kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha, yang mencakup kewajiban perpajakan serta ketentuan dan batasan omzet yang berlaku bagi pelaku usaha. Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah pelaku usaha dengan omzet dibawah 500 juta tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
Dengan demikian, kepemilikan NIB tidak dapat disamakan dengan kewajiban untuk langsung membayar pajak. Dalam kegiatann ini peserta juga diberikan informasi mengenai pelaporan pajak yang dapat dilakukan secara daring melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun dengan datang langsung ke kantor pelayanan perpajakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan NIB kepada masyarakat, menjelaskan sistem perizinan berusaha, serta memberikan pemahaman mengenai manfaat legalitas usaha bagi keberlangsungan dan pengembangan UMKM.
Salah satu peserta sosialisasi Ibu Setiowati menilai kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai NIB, perizinan berusaha, dan kewajiban perpajakan. Menurutnya, materi yang disampaikan membantu pelaku usaha memahami bahwa kepemilikan NIB tidak berarti harus langsung membayar pajak.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha untuk lebih memahami NIB dan perizinan berusaha, terutama terkait kewajiban perpajakan dan batas omzet yang berlaku. Sebelumnya, saya mengira bahwa memiliki NIB berarti harus langsung membayar pajak. Setelah mengikuti sosialisasi ini, saya menjadi lebih memahami ketentuan yang sebenarnya serta mengetahui bahwa pelaporan pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan DJP” ujarnya.
Setelah penyampaian materi sosialisasi selesai, mahasiswa KKN UPGRIS melakukan pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan. Pelaku UMKM yang ingin mendafatar NIB dapat mengisi formulir pendaftaran yang berisi data serta persyaratan pendukung untuk proses pembuatan akun. Setelah formulir diisi, mahasiswa akan menghubungi pelaku UMKM untuk mendampingi proses pembuatan NIB. pendampingan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Lokasi usaha pelaku UMKM yang telah mengisi formulir. Dengan ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memperoleh NIB, tetapi juga memahami tahapan proses perizinan yang mereka jalani.
Perwakilan mahasiswa KKN UPGRIS, Alfina Lailatus Surur, mengaku memperoleh pengalaman yang berkesan selama mengikuti dan mendampingi kegiatan sosialisasi NIB dan perizinan berusaha.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi pengalaman yang berharga bagi kami karena dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat dan ikut memberikan informasi mengenai NIB, perizinan berusaha, serta kewajiban perpajakan. Kami berharap materi yang disampaikan dapat membantu para pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, mahasiswa KKN UPGRIS berharap pelaku UMKM di Kelurahan Karangjati semakin memahami pentingnya legalitas usaha, mengetahui sistem perizinan yang berlaku, serta tidak lagi memiliki kekhawatiran atau kesalahpahaman mengenai hubungan antara NIB dan kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, pelaku UMKM diharapkan semakin siap mengembangkan usahanya secara legal, tertib, dan berkelanjutan. (*)

