Fakultas Hukum UPGRIS Bahas KUHAP Baru, Mahasiswa Diajak Memahami Arah Reformasi Peradilan Pidana

Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) menggelar kuliah umum bertajuk “KUHAP Baru: Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Sistem Peradilan yang Modern dan Berkeadilan” di Gedung Pusat (GP) 2 UPGRIS, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum., sebagai pembicara utama.

Kuliah umum ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus melihat implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Rektor UPGRIS Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H., mengatakan pembaruan hukum pidana merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurut dia, perkembangan masyarakat menuntut perangkat hukum yang lebih relevan dengan kondisi kekinian.

“Kita memahami bahwa perangkat hukum yang selama ini digunakan merupakan warisan masa kolonial. Karena itu, sudah saatnya dilakukan pembaruan melalui KUHAP yang baru. Di dalamnya terdapat penyesuaian terhadap perkembangan hukum pidana sekaligus perubahan cara berpikir dalam melihat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami isi regulasi baru tersebut secara normatif, tetapi juga mampu melihat perubahan paradigma yang melatarbelakanginya. Dengan pemahaman yang baik, mahasiswa dapat menjadi bagian dari generasi penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam paparannya, Cahya Wulandari menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan yang cukup signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya. Perubahan itu tidak hanya menyangkut aspek teknis prosedural, melainkan juga menyentuh dimensi filosofis hukum.

Menurut dia, sistem hukum acara pidana Indonesia tengah bergerak dari pendekatan yang cenderung represif menuju pendekatan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

“Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada jaminan perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum,” kata Cahya.

Ia menambahkan, pembaruan KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern yang semakin kompleks. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan pendekatan tersebut, proses peradilan pidana tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjunjung nilai keadilan dan perlindungan terhadap martabat manusia. Prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UPGRIS berupaya memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika pembaruan hukum nasional.