Guru Harus Memperoleh Haknya Sesuai Undang-Undang Guru

PGRI Jateng meminta pemerintah agar memuliakan para guru yang ada di Tanah Air. Terutama persoalan kesejahteraan guru hingga status nasib para guru yang belum diangkat atau guru tetap.

Hal ini disampaikan Sekretaris PGRI Jateng, yang juga Rektor UPGRIS, Dr Muhdi SH Mhum seusai upacara Hari Guru Nasional dan HUT UPGRIS ke-70 di Kampus IV, Rabu (25/11/2015).

Guru adalah pengukir masa depan, dan merekalah yang pertama tahu bagaimana masa depan bangsa melalui generasi muda. Untuk itu, ini harus ditindaklanjuti. Dengan upaya memuliakan guru., katanya.

Menurut Muhdi, upaya pertama terkait kesejahteraan sudah bagi 53% jumlah total guru di Tanah Air. Selebihnya, sekitar 47% yang terdii atas sebagian guru tidak tetap masih memperoleh penghasilan belum layak. Padahal mereka memiliki fungsi yang sama, mengukir dan penentu bagaimana masa depan bangsa Indonesia ke depan, paparnya.

Muhdi juga meminta pemerintah jangan hanya berhenti pada upaya peningkatan kompetensi guru seperti melalui Uji Uompetensi Guru (UKG) dan lainnya, tapi juga memerhatikan bagaimana mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru-guru yang ada di Tanah Air.

Selain itu, PGRI juga sepakat peningkatan kompetensi guru agar bermutu. Guru harus melaksanakan tugasnya sesuai kode etik. Namun guru juga harus memperoleh hak-haknya sesuai dengan undang-undang guru, yakni penghasilan layak, kesempatan mengembangkan kompetensi, serta jaminan-jaminan lainnya, papar Muhdi. 

Leave a Reply