Karya Dosen yang Dipatenkan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat

 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) gelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara berlangsung Kamis hingga Jumat (18-19/3/2021) di Gedung Pusat lantai 7 kampus UPGRIS Jalan Sidodadi Nomor 24, Semarang.

Diseminasi Paten Penguatan Pemahaman Paten merupakan tema kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari tersebut. Beberapa pejabat DJKI hadir menyampaiakan materi di antaranya, Ika Ahyani Kurniawati, SH., LLM, Kepala Sub Dit Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi dengan materi sistem pengelolaan paten, Sonya Pau Adu, S.H, Kepala seksi administrasi permohonan dengan materi informasi dan penelurusan paten, serta Dian Nurfitri, S.Si, Kepala Sub Dit Pemeriksaan Paten, menyampaikan materi tata cara penyusunan spesifikasi paten.

UPGRIS menjadi salah perguruan tinggi di Indonesia yang telah tercatat banyak memiliki HKI. Hal ini menunjukan wujud nyata kepedulian serta kesadaran mematenkan pentingnya karya ilmiah yang telah diciptakan. HKI di lingkungan UPGRIS timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya yang berguna untuk kepentingan masyarakat.

Dr. Muhdi, SH, M.Hum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada DJKI bersama tim hadir di UPGRIS yang telah memberikan materi serta pendampingan terhadap karya temuan dosen UPGRIS untuk dipatenkan. “Bagi dosen, Tri Darma harus menjadi sebuah rangkaian. Meneliti, mengajar, harus memberi manfaat, selain itu juga dosen harus melakukan pengabdian masyarakat,” ungkap Muhdi.

Muhdi mengingatkan, adanya hak paten ini harus disinergikan agar mampu memberi pemanfaatan secara ekonomis. “Produktivitas harus mampu menggerakkan ekonomi, memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk melindungi semua hasil inovasi dan riset di kampus UPGRIS wajib bagi peneliti untuk mendaftarkan patennya agar dapat menikmati hak, di antaranya hak ekonomi serta mencegah terjadinya pengalihan hak atas paten kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Semoga dosen UPGRIS semakin banyak yang memiliki hak paten agar memberikan teladan bagi masyarakat luas.

Leave a Reply