Pentingnya Sosialisasi Pengarusutamaan Gender untuk Masyarakat

Pusat Kependudukan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PKPPA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)  Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Kamis (21/1) menerima kunjungan lapangan Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang. Hadir Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum Pimpinan Pansus Dr Anang Budi Utomo MPd, Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito MPd serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Bappeda , Inspektorat Kota Semarang, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Acara berlangsung di gedung pusat lantai UPGRIS dengan protokol kesehatan.

PKPPA UPGRIS selalu melibatkan para akademisi  di lingkungan UPGRIS yang memiliki ketertarikan dan kepedulian  pada masalah kependudukan dan isu-isu perempuan dan anak. Mengupayakan membangun kerjasama  dan jejaring sosial yang saling menguntungkan dengan Perguruan Tinggi, pemerintah daerah,  swasta dan berbagai kelompok masyarakat.

Dengan ditetapkanya peraturan Menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan meneteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelakasanaaan pengarustamaan gender, maka pelaksanaan kegiataan perencanaan pembangunan untuk mencapai pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki perlu diatur dalam peraturan daerah.

Kunjungan lapangan dilaksanakan guna menyaring serta mendapat masukan dari praktisi serta akademisi di lingkungan kampus kota Semarang. Penguatan pemahaman Pengarusutamaan Gender  menjadi poin utama pada kunjungan Pansus Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang.

“Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah. Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah,” ujar Anang Budi.

Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum mengapresiasi inisiatif atas perda dari kinerja pansus pengarusutamaan gender DPRD Kota Semarang. “perhatian serta masih adanya kurang perhatian yang cukup kita fasilitasi terhadap kaum perempuan. Adanya kesetaraan hak secara umum untuk mendapat pekerjaan, pendidikan serta promosi. perempuan harus mendapat akses lebih mudah secara fisik misalkan tempat parkir yang lain. Permasalahan akan muncul bagaimana mengimplemantasikan secara luas. Pentingnya sosialisasi menjadi salah satu hambatan besar. Sosialisasi harus diatur dengan sangat baik untuk masyarakat. Agar aturan tersebut bisa diterapkan serta tercapai hasil yang maskimal. UPGRIS melalui Pusat Kependudukan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PKPPA) selalu terbuka untuk selalu dilibatkan untuk kepentingan masyarakat luas,”imbuh Muhdi.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply