Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama

Fakultas hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) gelar webinar nasional. Kegiatan ini merupakan rangkaian dies natalis ke-40 UPGRIS. Perlindungan hukum perempuan dan anak terhadap eksploitasi dalam dunia penyiaran merupakan tema dalam webinar, Kamis (08/07/2021). Webinar yang diselenggarakan fakultas hukum UPGRIS melalui zoom.

Hadir dalam kegiatan webinar Dekan fakultas hukum UPGRIS Dr Sapto Budoyo SH MH, Dr Lita Tyesta ALW SH MHum pakar perlindungan anak dan perempuan fakultas hukum Universitas Diponegoro, Rita Pranawati MA wakil Ketua komisi perlindungan anak Indonesia Pusat, dan Asep Cuwantoro MPd Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah periode 2014-2021.

Sapto Budoyo dalam sambutanya menyampaikan webinar ini merupakan rangkaian dies natalis ke-40 UPGRIS. “Kegiatan ini merupakan bentuk eksistensi utama fakultas hukum yang berkualitas dan kompeten dengan kemandirian rakyat yang sadar hukum. Perempuan dan anak merupakan kaum yang sangat rentan terhadap diskriminasi terhadap kasus pelecahan atau kriminal,” tutur Sapto.

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai warga negara sering menjadi isu yang paling sensitif. Tayangan kekerasan baik fisik maupun verbal secara visual sering terjadi di dunia penyiaran ataupun media sosial. Tindakan diksriminatif perempuan dan anak sering menjadi korban selalu ditayangkan secara jelas. Hal ini sangat memberi dampak non edukatif. Bahkan bisa menciderai HAM anak dan perempuan.  

Permasalahan seperti ini yang melatarbelakangi fakultas hukum UPGRIS berinisiatif selenggarakan webinar Perlindungan hukum perempuan dan anak terhadap eksploitasi dalam dunia penyiaran. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum, menjalin kerja sama, sebagai wadah informasi bagi kaum perempuan dan anak di mata hukum,” imbuh Sapto.

Asep Cuwantoro dalam menyampaikan materi menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara yang bersifat independent yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam undang-undang penyiaran  (UU 32/2002) sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. “KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independent mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Saat menyaksikan tayang TV atau medsos saat ini harus cerdas.

Jangan sampai anak atau generasi muda terjebak pada kehidupan hedonis yang salah kaprah. Gambaran anak remaja khususnya perempuan di TV atau Sinetron kerap kali dijumpai menampilkan adegan negatif. Adegan makan kelinci yang masih hidup, mencekik, penggunaan alat tes kehamilan, adegan merokok, penggunaan seragam sekolah yang seronok. Hal ini sangat bertentangan dengan budaya Indonesia,” tutur Asep.

Lain halnya dengan Lita Tyesta ALW menyampaian pengaturan perlindungan perempuan dasar hukum UU No 23 tahun 2004. “Berazas penghormatan HAM, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban (dalam lingkup rumah tangga),” ujarnya.

Rita Pranawati menambahkan bahwa peran media untuk perlindungan anak menurut UU 35 tahun 2014 tentang PA, peran media penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. “ UU penyiaran nomer 32 pasal 4 (1) penyoaran mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial,” ungkap Rita.

Kontribusi media diantaranya mempengaruhi pengambil kebijakan. Kedua, mendorong penegakan hukum (pelaku diadili serta korban mendapat keadilan). Ketiga, perlindungan terhadap anak korban eksploitasi. Keempat, sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan terhadap eksploitasi terhadap anak.

Leave a Reply