Urgensi perlindungan hukum khusus bagi guru sangat mendesak. Hal itu dimaksudkan demi mengatasi maraknya kriminalisasi serta ketakutan massal dalam mendidik, yang idealnya membutuhkan kepastian hukum setara profesi medis dan hukum.
Sebagai perbandingan, profesi dokter dilindungi melalui undang-undang kesehatan dan majelis kehormatan profesi. Hal itulah yang menjamin mereka tidak serta-merta dipidana selama tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebaliknya, guru saat ini belum memiliki hak imunitas serupa. Tindakan pendisiplinan ringan di sekolah masih sangat rentan langsung diproses pidana menggunakan UU Perlindungan Anak tanpa penyaringan dari organisasi profesi terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor UPGRIS, Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H., dalam acara Workshop Pengembangan Kompetensi, Perlindungan Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, yang digelar di Hotel Oak Tree, Semarang, 18 Agustus 2026.
Acara ini dihadiri oleh para guru se-kota Semarang yang rata-rata adalah para guru menjabat sebagai wakil kepala sekolah. Menurut Rektor, para guru dan pejabat di lingkungan sekolah wajib memahami isu perlindungan terhadap guru ini.
“Jika ketimpangan perlindungan hukum ini terus dibiarkan dibandingkan profesi lain, dunia pendidikan Indonesia berisiko mengalami fenomena pembiaran atau apatisme guru yang takut dipenjara. Berbeda dengan tentara yang memiliki sistem peradilan militer khusus untuk menilai tindakan tugasnya, guru menghadapi hukum pidana umum secara terbuka tanpa tameng profesi yang kuat.”
Disampaikan di hadapan para guru, Sapto Budoyo mengaku cemas akan dampak jangka panjangnya jika hal ini terus-terusan dibiarkan.
“Sulit dibayangkan runtuhnya wibawa pendidik dan kegagalan sekolah dalam membentuk moral generasi muda, karena fungsinya menyusut menjadi sekadar tempat transfer ilmu akademik. Seolah-olah guru kehilangan keberanian dalam mendisiplinkan siswa. Padahal ini tujuannya untuk mendidik agar siswa bisa menjadi lebih baik.”
Kecemasan tersebut beralasan lantaran berbagai kasus yang marak terjadi di sekolahan lantaran tindakan guru yang tujuannya mendidik seringkali dituding sebagai tindakan pidana. “Harus ada perlindungan khusu bagi guru agar guru tak semena-mena dituduh bertindak pidana saat mendidik para siswa,” tegasnya.

